Asas berarti dasar (sesuatu
yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), dasar cita-cita (perkumpulan
atau organisasi), dan hukum dasar.
Pelayanan bimbingan dan
konseling adalah pekerjaan profesional. Pekerjaan profesional itu harus
dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah yang menjamin efisien dan
efektivitas proses dan hasil-hasilnya. Dalam penyelenggaraan pelayanan
bimbingan dan konseling kaidah-kaidah tersebut dikenal dengan asas-asas
bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam
penyelenggaraan pelayanan itu. Apabila asas-asas itu diikuti dan terselenggara
dengan baik, sangat diharapkan proses pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan
yang diharapkan. Sebaliknya, apabila asas-asas itu diabaikan atau dilanggar
sangat dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana itu justru berlawanan dengan
tujuan bimbingan dan konseling, bahkan akan dapat merugikan orang-orang yang
terlibat di dalam pelayanan, serta profesi bimbingan dan konseling itu sendiri.
Dalam pelayanan Bimbingan
dan Konseling perlu diketahui kaidah-kaidah atau lebih dikenal dengan asas-asas
yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan tersebut. Adapun
kaidah-kaidah atau asas-asas yang harus diketahui dan perhatikan dalam
pelayanan tersebut antara lain:
a. Asas Kerahasiaan
(confidential); yaitu asas yang menuntut dirahasiakannya segenap
data dan keterangan peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan,
yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang
lain. Dalam hal ini, guru pembimbing (konselor) berkewajiban memelihara
dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar
terjamin,
b. Asas
Kesukarelaan; yaitu asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan
peserta didik (klien) mengikuti/ menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan
baginya. Guru Pembimbing (konselor) berkewajiban membina dan mengembangkan
kesukarelaan seperti itu.
c. Asas
Keterbukaan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien)
yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura,
baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima
berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya.
Guru pembimbing (konselor) berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik
(klien). Agar peserta didik (klien) mau terbuka, guru pembimbing (konselor)
terlebih dahulu bersikap terbuka dan tidak berpura-pura. Asas keterbukaan ini
bertalian erat dengan asas kerahasiaan dan dan kekarelaan.
d. Asas
Kegiatan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang
menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi aktif di dalam
penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru Pembimbing (konselor) perlu mendorong
dan memotivasi peserta didik untuk dapat aktif dalam setiap
layanan/kegiatan yang diberikan kepadanya.
e. Asas
Kemandirian; yaitu asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan
konseling; yaitu peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan/kegiatan
bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri,
dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan,
mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri. Guru Pembimbing (konselor)
hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling bagi
berkembangnya kemandirian peserta didik.
f. Asas
Kekinian; yaitu asas yang menghendaki agar obyek sasaran layanan bimbingan
dan konseling yakni permasalahan yang dihadapi peserta didik/klien
dalam kondisi sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan dilihat
sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat
peserta didik (klien) pada saat sekarang.
g. Asas
Kedinamisan; yaitu asas yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran
layanan (peserta didik/klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton,
dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap
perkembangannya dari waktu ke waktu.
h. Asas
Keterpaduan; yaitu asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing
maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Dalam hal ini,
kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan
bimbingan dan konseling menjadi amat penting dan harus dilaksanakan
sebaik-baiknya.
i. Asas
Kenormatifan; yaitu asas yang menghendaki agar segenap layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama,
hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan –
kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, melalui segenap
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling ini harus dapat meningkatkan
kemampuan peserta didik (klien) dalam memahami, menghayati dan mengamalkan
norma-norma tersebut.
j. Asas
Keahlian; yaitu asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling diselnggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam
hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling lainnya
hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan konseling.
Profesionalitas guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik dalam
penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
dan dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
k.
Asas Alih Tangan
Kasus; yaitu asas yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu
menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas
suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan
kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing (konselor)dapat menerima alih
tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian
pula, sebaliknya guru pembimbing (konselor), dapat mengalih-tangankan
kasus kepada pihak yang lebih kompeten, baik yang berada di dalam lembaga
sekolah maupun di luar sekolah.
l.
Asas Tut Wuri
Handayani; yaitu asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan
konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan
rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan,
serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk
maju.
0 comments: